1 September, Satreskoba Polres Ternate Limpahkan Berkas Oknum ASN Provinsi Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ternate, bakal melimpahkan berkas tahap I dugaan penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial BY alias Bambang (31 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Hasil labfor juga sudah kami (Satresnarkoba) Ternate terima. Sehingga saat ini dilakukan perampungan berkas untuk dilakukan tahap I ke JPU, pada Senin 1 September 2025 mendatang," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, dalam tahap I nanti, jika JPU mempelajari dan menyatakan lengkap, maka penyidik langsung melakukan tahap II berkas dan tersangka. “Do'akan saja, biar tak ada petunjuk lain, agar langsung dilakukan tahap II. Yang jelas, kalau ada petunjuk maka segera dilengkapi," tandasnya.
Untuk diketahui, Oknum ASN tersebut, diketahui bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesorie Ternate, dengan inisial BY alias Bambang (31 tahun). Dirinya ditangkap oleh tim Opsnal unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Suherman, di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, pada Rabu (6/8/2025) pukul 02:15 WIT dini hari.
Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat 9,71 gram. (one)