Tiga UKPBJ di Maluku Utara Masuk Level Proaktif, Delapan Kabupaten Masih Tertinggal
Sofifi, malutpost.com –- Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Hal ini disampaikan Hairil saat membuka Rapat Koordinasi Pemenuhan Kematangan UKPBJ yang digelar Kamis (28/8/2025) di Hotel Bela Kota Ternate. Ia menitipkan pesan kepada narasumber agar memberikan penyegaran materi kepada aparatur UKPBJ, sekaligus mengajak peserta aktif berkontribusi memperkuat kelembagaan pengadaan barang/jasa di daerah.
"Pengadaan barang dan jasa sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan. Oleh karena itu, perbaikan secara terus-menerus dalam proses pengadaan adalah keharusan, agar berlangsung transparan, akuntabel, efisien, dengan tata kelola yang baik," tegasnya.
Menurut Hairil, peran UKPBJ sangat strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan berorientasi pada hasil optimal bagi masyarakat.
Transformasi digital, kata dia, telah mendorong perubahan bagi UKPBJ untuk meningkatkan kualitas dan kematangan proses pengadaan.
"Kematangan UKPBJ bukan hanya dilihat dari sisi administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga bagaimana kita mampu memanfaatkan data dan teknologi secara optimal, yang meliputi penguatan kompetensi SDM, optimalisasi sistem informasi, serta penerapan best practice dalam proses pengadaan," jelasnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi UKPBJ (https://siukpbj.lkpp.go.id) per Kamis (28/8/2025), terdapat tiga UKPBJ di Maluku Utara yang masuk kategori UKPBJ Proaktif (Level 3) dengan capaian kematangan penuh 9/9 (sembilan per sembilan), yakni UKPBJ Provinsi Maluku Utara, UKPBJ Kota Ternate, dan UKPBJ Kota Tidore Kepulauan.
"Saat ini masih ada delapan kabupaten yang belum memenuhi kriteria sebagai UKPBJ Proaktif," ungkapnya.
Ia menambahkan, penguatan UKPBJ sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, yang menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan serta SDM pengadaan barang/jasa.
Forum tersebut menurut Hairil, menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar UKPBJ, mengidentifikasi kendala lapangan, serta mencari solusi bersama. Selain itu, juga memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi, berbagi pengalaman, dan inovasi guna meningkatkan kualitas pengadaan.
"Harapan saya dengan adanya pertemuan ini, secara khusus akan dijadikan sebagai sarana untuk menginformasikan dan untuk memecahkan masalah yang terjadi sekaligus mengantisipasi masalah yang akan dihadapi, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah," pungkasnya. (nar)