1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Kepulauan Sula
  4. Maluku Utara

Polda Maluku Utara Hentikan Dugaan Korupsi DD dan ADD yang Dilaporkan Kades Pohiea Kepulauan Sula

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya memberhentikan penanganan kasus yang dilaporkan oleh mantan kepala desa (Kades) Pohea bernama Rudi Duwila.

Diketahui, eks Kades Rudi melaporkan kepala inspektorat Kepulauan Sula atas kasus permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD di Pohea tahun 2022 silam. Pemberhentian laporan tersebut, setelah tim penyidik berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Informasi yang diterima malutpost.com, alasan pemberhentian itu karena pemeriksaan yang dilakukan pihak inspektorat terindikasi dugaan ada perbuatan yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan mantan kepala desa Pohea, Rudi Duwila.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan laporan mantan kades Pohea dengan terlapor Kepala inspektorat Sula, sudah dihentikan. “Untuk laporan kades itu sudah dihentikan dengan alasan pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat kuat dugaan benar jika oknum Kades melakukan perbautan yang menyebabkan kerugian negara," ungkapnya, Kamis (28/8/2025).

Ditanya soal kerugiannya yang disebut, Kombes I Gede, belum mengetahui spesifik angka kerugian keuangan negara. “Spesifik merugikan negara saya belum bisa menjelaskan. Inspektorat punya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, dari hasil penelusuran kami, ada indikasi merugikan negara," jelasnya.

Menanggapi ini, Rasman Buamona, selaku Penasihat Hukum (PH) pelapor, mengaku hingga saat ini belum menerima surat apapun dari penyidik terkait pemberhentian. “Kami baru menerima informasi melalui media saat dikonfirmasi. Yang jelas, alasan penghentian laporan tersebut secara resmi belum kami terima," akunya.

Rasaman menegaskan, kalau betul dihentikan, maka mestinya surat pemberitahuan yang didalamnya memuat tentang alasan-alasan penghentian harus disampaikan kepada kami selaku pelapor. “Karana kami masih menunggu surat resmi dari tim penyidik," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa. Dalam pemeriksaan, sebagian besar desa terdapat temuan. Diketahui, temuan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pihak Inspektorat.  Disini, temuan berdasarkan LHP di Desa Pohea sebesar Rp63 juta.

Atas temuan tersebut, pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti bukti kwitansi dan lain-lain.

Di situ tiba-tiba, pihak Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan ke Desa Pohea. Kuat dugaan, audit Investigasi ini adalah perintah lisan dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus ke pihak Inspektorat.

Anehnya, dari hasil audit investigasi, temuan yang sebelumnya Rp63 juta menjadi Rp398 juta sekian. Sementara di desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali. Padahal, ada desa-desa yang berdasarkan hasil audit reguler, terdapat temuan yang jumlahnya lebih besar dari Pohea.

Atas dugaan kesewenangan ini, Rudi Duwila melalui tim hukum lalu melaporkan Kepala Inspektorat Sula ke Polda Maluku Utara sejak 28 April tahun 2025. Laporan terhadap Kepala Inspektorat berkaitan dengan dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD di Pohea tahun 2022. (one)

Baca Juga