Sekda Ternate: OPD Punya Waktu 1 Bulan Finalisasi Renstra Setelah RPJMD 2025-2029 Disahkan
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD telah menandatangani sekaligus mengesahkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, pada Rabu 27 Agustus 2025, pagi tadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, setelah RPJMD ini ditetapkan, maka sesuai undang-undang, dalam waktu satu bulan ke depan, rencana strategis (Renstra) di masing-masing OPD sudah harus selesai.
"Karena itu nanti yang menjadi dokumen teknis di lapangan setelah RPJMD. Renstra menjadi payung atau pemandu OPD dalam mengimplementasi renja (rencana kerja) mereka di setiap tahun sebagai penjabaran dari rensra," terang Rizal.
Rizal menyebut, renstra OPD akan disusun dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).
"Nanti dari Bappelitbanda juga akan melakukan pendampingan ke masing-masing OPD (untuk menyelesaikan renstra) sebagaimana proses awal."
"Sehingga arah kebijakan yang ada dalam RPJMD 2025-2029 secara teknis bisa menjadi turunan (dalam renstra) dan dimaksimalkan untuk mengimplementasikan isu-isu yang akan dikerjakan dalam 5 tahun ke depan," terangnya.
Rizal menyebut, satu hal yang membanggakan adalah Ternate menjadi kota atau daerah di Maluku Utara yang pertama kali menyelesaikan atau menetapkan RPJMD tahun 2025-2029 dalam bentuk peraturan daerah.
"Ini agar kita lebih cepat dalam memulai dan menyelesaikan kerja-kerja terutama renstra dalam merespon APBD 2026," ujarnya.
Rizal menegaskan, Renstra OPD harus segera diselesaikan karena berhubungan dengan apa yang sudah tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2026.
"Karena dalam Renstra itu ada indikator kerja utama (IKU) yang wajib dipenuhi dari target-target yang telah ditetapkan. Sehingga membreak down RPJMD dalam renstra harus segera kita finalkan," tandasnya. (van)