Tercekik Jerat Pajak
Oleh: Petra Wahyu Utama
(Dosen Prodi Ilmu Sejarah Unkhair)
Antara Kewajiban dan Beban
Pajak adalah tulang punggung pembangunan negara. Dipungut dari rakyat dengan tujuan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur yang nantinya berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Secara garis besar, jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan dua penggolongan pajak atas lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan daerah.
Baca Juga: Generasi Muda Viralkan #KaburAjaDulu
Pajak Pusat yang dibebankan oleh masyarakat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun Pajak Daerah yang wajib dibayar antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, hingga Pajak Parkir.
Pajak konon katanya adalah kontribusi wajib demi pembangunan. Tapi banyak kalangan yang menganggap pajak dewasa ini lebih mirip perampokan legal yang dibungkus jargon kenegaraan.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi, Senin 25 Agustus 2025
Aneka jenis pajak yang dibebankan, dianggap tidak sebanding dengan dampak pembangunan yang dirasakan oleh rakyat. Pajak yang seharusnya menjadi alat redistribusi kekayaan dan pendorong kemajuan justru dipandang tidak berdampak signifikan.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa dana pajak bocor di berbagai lini birokrasi, pembangunan menjadi stagnan. Proyek mangkrak, kualitas layanan publik menurun, sehingga kepercayaan masyarakat pun luntur.
Baca Halaman Selanjutnya..