1. Beranda
  2. Opini

PPHN dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Oleh ,

Oleh: Dr. Lia Istifhama, M.E.I.
(Anggota Komite III DPD RI) 

Gema untuk “membangkitkan” Haluan Negara yang menjadi pedoman pembangunan di Indonesia semakin menggema. Paling baru, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyeruak dalam Sidang Paripurna DPD RI, 19 Agustus 2025. Di mana, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, yang menyinggung keberadaan PPHN di tengah bahasan APBN oleh Komite IV.

Beberapa tahun sebelumnya, ketika Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI di Jakarta pada 16 Agustus 2021 menyebut PPHN akan menjaga rencana visioner Pemerintah dapat terlaksana meskipun pasangan presiden dan wakil presidennya berganti. Isu itu pun terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Sofifi-Kulo-Maba Masuk RPJMD Pemprov Maluku Utara 2025–2029

Kenyataan ini menjadi penting sebagai bahasan penulis, Mengapa?

Karena dengan PPHN, diharapkan arah pembangunan menjadi lebih jelas. Tidak seperti sekarang ini. Di mana setiap pergantian rezim, juga berganti kebijakan. Ini cukup merugikan. Terutama bila dikaitkan dengan program efisiensi yang dicangkan Presiden Prabowo Subianto.

Seperti kita ketahui, pasca Amandemen UUD 1945, salah satu keputusan paling monumental adalah penghapusan GBHN. Ini berimplikasi kepada sistem presidensial yang dianut Indonesia, sehingga tidak lagi memerlukan haluan negara yang ditetapkan MPR. Ini, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi, Senin 25 Agustus 2025

Dengan kata lain, legitimasi program dan visi-misinya dapat dijalankan tanpa diikat ketetapan MPR. Kemudian problem yang kemudian muncul adalah ketidaksinambungan pembangunan.

Di mana banyak proyek strategis berhenti di tengah jalan hanya karena pergantian rezim. Dari sinilah gagasan PPHN semakin mencuat di ranah publik.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga