1. Beranda
  2. Maluku Utara

Kanwil Kemenag Maluku Utara Terima 9 Sertifikat Tanah Wakaf dari Menteri ATR/BPN

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara (Kanwil Kemenag Malut), H. Amar Manaf, menghadiri undangan silaturahmi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula Lantai 3 Bela Hotel Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku Utara, para Kepala Kantor BPN kabupaten/kota se-Malut, serta sejumlah tokoh organisasi keagamaan.

Menteri Nusron menyoroti masih banyaknya tanah rumah ibadah dan madrasah di Maluku Utara yang belum memiliki sertifikat. Khusus tanah wakaf, ia menegaskan perlunya kolaborasi erat antara organisasi keagamaan, Kanwil Kemenag Malut, dan jajaran pertanahan agar penyelesaian dapat dipercepat.

"Setiap tanah wakaf wajib memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika dokumen sudah ada, permohonan bisa segera diajukan ke pertanahan. Untuk pembiayaan, akan ditanggung pihak pertanahan," kata Nusron.

Ia meminta Kanwil Kemenag Malut memastikan kelengkapan dokumentasi dan mempercepat proses administrasi agar masyarakat merasakan manfaat langsung.

Kakanwil Kemenag Malut, H. Amar Manaf, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN terhadap sertifikasi tanah wakaf.

"Pernyataan Menteri Nusron menjadi angin segar bagi kami. Sinergi ini diyakini akan menghadirkan kebaikan serta mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Maluku Utara," ujar Amar.

Ia juga memaparkan sejumlah kendala di lapangan, mulai dari kondisi geografis, kelengkapan dokumen, hingga keterbatasan anggaran yang kerap menghambat penyelesaian.

Sebagai bentuk komitmen, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diproses kepada Kanwil Kemenag Malut. Penyerahan ini disebut sebagai simbol awal percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di wilayah Maluku Utara.

Adapun sembilan sertifikat tanah wakaf tersebut meliputi:

1. Mushola Nurul Hikmah, Kelurahan Sangaji Utara.

2. Mushola Nurul Huda, Kelurahan Takome.

3. TPQ Nurul Taqwa, Kelurahan Kulaba.

4. Masjid Raudhatul Muflihin, Kelurahan Sasa.

5. Mushola Al Huda, Kelurahan Toboleu.

6. TPQ Nurul Huda, Kelurahan Kulaba.

7. Lahan Kuburan Metro, Kelurahan Jati.

8. Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Jati.

9. TPQ Nurul Al Amin, Kelurahan Tobololo.

Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan persoalan hukum terkait status tanah wakaf dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan rumah ibadah dan madrasah di Maluku Utara. (nar)

Baca Juga