1. Beranda
  2. Halmahera Selatan
  3. Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Maluku Utara Panggil Saksi Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang di Desa Samo Halmahera Selatan

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) mulai melakukan penyelidikan laporan masyarakat terkait pengrusakan terumbu karang oleh oknum masyarakat Desa Samo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang diterima malutpost.com, oknum masyarakat yang diduga merusak terumbu karang tersebut, digunakan untuk fondasi bangunan usaha.

Pengambil terumbu karang di perairan pesisir Desa Samo itu sudah berulang kali dilakukan. Bahkan dalam pembangunan proyek penahanan ombak pun digunakan terumbu karang. Parahnya, pengambilan terumbu karang menggunakan alat berat atau ekskavator.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda,  saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan pengaduan sudah kami terima dan sudah dilaporkan ke pimpinan," ungkap Kompol Riki, Jumat (22/8/2025).

Setelah menerima laporan aduan, Kompol Riki bilang, penyidikan langsung mengirim surat klarifikasi kepda saksi. “Saat ini, penyidik sudah kirim surat klarifikasi ke saksi. Setelah saksi baru dikembangkan dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," tegasnya.

“Jadi karang-karang itu digunakan untuk fondasi rumah. Intinya setiap pengrusakan karang yang berdampak pada habitat laut kita tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," sambung Kompol Riki, mengakhiri. (one)

Baca Juga