1. Beranda
  2. Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Resmi Batalkan 31 PPPK Tahap II Formasi 2024, Berikut Daftarnya

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Sebanyak 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi dibatalkan kelulusannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Maluku Utara Nomor: Q0.1.13.2/4171/SETDA tentang Pembatalan Kelulusan PPPK Formasi 2024.

Pembatalan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3788/B-KS.04.03/SD/K/2025 tertanggal 21 Juni 2025 mengenai hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, serta hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nomor: 700.1.2.4/088/ITPROV tanggal 29 Juli 2025.

"Dalam audit Inspektorat ditemukan sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Berdasarkan rekomendasi Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dilakukan validasi ulang. Hasilnya, 31 peserta dinyatakan batal lulus," kata Zulkifli Bian, kepada malutpost.com, Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan data BKD Malut:

1. Jumlah peserta PPPK tenaga teknis Tahap II Formasi 2024 di Maluku Utara sebanyak 298 orang.

2. Dari hasil audit ditemukan ada peserta TMS administrasi.

3. Sebanyak 31 orang dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

4. Keputusan Panselda bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut nama-nama PPPK Tahap II Formasi 2024 yang dibatalkan kelulusannya:

1. Zulaeha Widadari (Dinas Pendidikan – Kota Ternate)

2. M. Shafwan (Dinas Pendidikan – Halmahera Selatan)

3. Fehri Karim (Dinas Pendidikan – Halmahera Tengah)

4. Irwan La Agu (Dinas Pendidikan – Pulau Taliabu)

5. Nurhayati Umaternate (Dinas Kesehatan – RSU Sofifi)

6. Sutrifaya Sutomo (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

7. Fathur Damara Putra (Dinas PUPR – Tata Ruang)

8. Sittimarwa Malik (Biro Administrasi Pembangunan)

9. Nurul Laraswati Towijoyo (Biro Administrasi Pembangunan)

10. Fifin Septiyanti D. Kolter (Biro Administrasi Pembangunan)

11. Ramadhiansah Zainudin (SMA Negeri 5 Kota Ternate)

12. Sahlan Ramli (SMA Negeri 10 Kota Ternate)

13. Risna Fariki (SMK Negeri 2 Kota Ternate)

14. Kinanti Setia Lukman (Laboratorium Kesehatan Daerah Malut)

15. Fadli (SLB Negeri Halmahera Barat)

16. Wahyudin Suriadin (UPTD Panti Asuhan Anak Budi Sentosa)

17. Fikrah S. Rauf (SMA Negeri 2 Halmahera Barat)

18. Sri Wahyuni A. Karim (Dinas Lingkungan Hidup)

19. Masrini Gea (SMA Negeri 10 Halmahera Barat)

20. Habdar A. Kayoa (SMA Negeri 10 Halmahera Barat)

21. Supriani Sabtu (SMA Negeri 10 Halmahera Barat)

22. Nurfitri Lulang (UPTD Panti Asuhan Anak Budi Sentosa)

23. Munira Hasan (Biro Umum – Bagian Keuangan dan Aset)

24. Julaiha (UPTD Balai Budidaya Laut dan Payau Bacan)

25. Adriansyah Rada (Dinas Kepemudaan dan Olahraga)

26. Zulkifli Arsad (SLB Negeri Maba – Halmahera Timur)

27. Audrey Alweni (Biro Umum)

28. Abdul Walid Wayaloar (UPTD Balai Budidaya Laut dan Payau Bacan)

29. Nurhumairah Abdullah (Badan Pendapatan Daerah)

30. Suharyadi A. Alam (RSU Sofifi)

31. Saida Anwar (Sekretariat DPRD Malut)

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, pada 20 Agustus 2025. (nar)

Laporan: Sunarto Hi Hasan

Baca Juga