JPU Kejaksaan Kepulauan Sula Diminta Tegas Hadirkan Saksi Kasus Korupsi BTT
Ternate, malutpost.com -- Sejumlah saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula guna memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 dengan terdakwa berinisial MY alias Yusril, diminta kooperatif.
Pasalnya sidang yang digelar pada 15 Agustus 2025 lalu ditunda, karena ketidakhadiran para saksi. Meski tak hadir, JPU kembali melayangkan surat panggilan para saksi untuk menghadiri sidang, pada Jumat depan.
Abdullah Ismail, salah satu Praktisi Hukum sekaligus PH terpidana Muhammad Bimbi dalam kasus yang sama, mengatakan, ketidakhadiran saksi dalam sidang terdakwa Yusril dalam kasus BTT Sula ini patut dipertanyakan. Karena, kehadiran saksii yang sudah dipanggil JPU tentu menjadi penting untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Pernah kami sampaikan. Terdakwa Yusril merupakan kunci dari kasus BTT Sula, sebab banyak fakta yang diketahui oleh terdakwa siapa saja pihak yang mestinya dimintai pertanggungjawaban hukum," ungkapnya, Senin (18/8/2025).
Abdullah menjelaskan, semua publik menanti fakta sidang dengan terdakwa Yusril. Makanya, para saksi harus kooperatif. JPU juga harus mengambil langkah tegas terhadap para saksi yang tidak menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
“Sidang berikut dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi, kami berharap para saksi hadir untuk memberikan keterangan. Klien kami yang juga terjerat dalam kasus yang sama ketika dipanggil untuk memberikan keterangan tetap hadir. Karena banyak fakta sebelumnya sudah pernah dibeberkan oleh klien kami, sehingga patut didalami melalui terdakwa Yusril," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula.
Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu.
Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam kasus pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun.
Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.
Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)