1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Maluku Utara

Ditpolairud Polda Malut Lengkapi Berkas Tersangka Pengeboman Ikan di Perairan Desa Wayatim, Kompol Riki: Waktu Dekat Serahkan ke JPU

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut), melengkapi berkas terduga pelaku pengeboman ikan atau Destruktif Fishing di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Berkas tersangka ALA alias Aludia (40 tahun) warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan tersebut, dilengkapi sesuai petunjuk JPU.

“Kita (Ditpolairud) sudah tahap I berkasnya, hanya saja ada petunjuk JPU yang harus dilengkapi," unhkap Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Kompol Riki bilang, dalam waktu dekat ini pun langsung dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke JPU. “Sekarang mulai melengkapi petunjuk JPU, jadi tidak menunggu lama bakal dilimpahkan kembali," katanya.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Perikanan mengatur tentang larangan dan sanksi pidana," sambung Kompol Riki, mengakhiri.

Untuk diketahui, terduga tersangka yang ditangkap dengan inisial ALA alias Aludia (40 tahun) warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Terduga tersangka pengeboman ikan itu ditangkap setelah anggota Ditpolairud Marnit Bacan mendapat informasi masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Jumat  (1/8/2025) lalu.

Dari tangan terduga tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, long boat dengan mesin 15 PK, 1 unit kompresor, 30 meter selang kompresor, masker dive, handak siap pakai 3 botol besar serta 3 botol kecil, sumbuh, baygon, belerang korek api, ikan jenis kembung 15 kg, pemberat 1 ikat, sepatu katak dan panah ikan. (öne)

Baca Juga