Kades Orimakurunga Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi DD dan Pemalsuan Surat Ijazah
Ternate, malutpost.com - Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai kades pada Agustus 2022 lalu.
Adam Hi Hanafi selaku pelapor mengatakan, laporan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, KPK, Kajagung dan Kapolri di Jakarta, berdasarkan bukti laporan tertulis melalui surat Nomor: 01/Warga-Ori/VI/2025 tanggal 1 Juni 2025 yang ia tandatangani sebagai pelapor, juga sebagai warga Desa Orimakurunga.
“Ada dua laporan terhadap Kades Orimakurunga Rudsi Hi Sidik, yaitu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) khususnya anggaran fisik, pangan dan BLT diduga diselewengkan sebesar Rp400 juta lebih selama menjabat kades kurang lebih 3 tahun.”
“Kemudian terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga.”
“Kedua kasus tersebut telah kami laporkan, namun penangananya dikembalikan ke daerah, untuk kasus dugaan korupsi DD diserahkan ke Kejati Malut dan kasus dugaan pemalsuan surat (ijazah) diserahkan ke Polda Malut, hal tersebut sesuai dengan petunjuk dari pusat, namun untuk sementara kami dahulukan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah),” kata Adam, Minggu (17/08/2025).
Sebagai saksi, pelapor Adam Hi Hanafi mengatakan kasus dugaan ijazah palsu Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik, sementara ini ditangani Ditreskrmum Polda Maluku Utara.
Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen surat (ijazah) kurang lebih selama dua bulan sejak awal Juni-Agustus 2025.
“Kemudian, pada Sinen (11/08/2025) kemarin pihak penyidik Subit I Ditkrimum Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara, namun belum ada informasi resmi dari penyidik apakah kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan ataukah penyidik menerbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3), namun semua itu kewenangan penyidik kami sebagai pelapor tentunya tetap menunggu hasil resmi dari penyidik (Dirreskimum) Polda Malut,” ujar Adam.
Sambung Adam, jika kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) paket C ganda Kades Orimakurunga Rusdi Hi Sidik ini dapat dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditkrimum Polda, maka pihaknya sebagai saksi pelapor akan menempuh langkah hukum berikut.
“Selain bertemu pihak Irwasda Polda Malut dan pak Kapolda untuk mengklarifikasi bukti-bukti terkait penanganan kasus ini, pelapor juga berhak mengajukan gugatan Praperadilan terhadap penyidik Polda Maluku Utara atas dikeluarkan SP3 tersebut.”
“Semua ini, kami sebagai pelapor tentunya masih menunggu informasi dan atau hasil resmi dari penyidik Ditkrimum Polda Maluku Utara, meskipun saat ini beredar informasi dikalangan masyarakat bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat (ijazah) milik Rusdi Hi Sidik (Kades) Orimakurunga sudah di SP3-kan oleh Polda Malut, informasih tersebut adalah hoaks karena ada pihak tertentu sengaja menyebarkan informasih bohong,” tutur Adam. (ril)