Laporan Sultan Bacan, Ditreskrimsus Polda Malut Tetapkan Satu Orang Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan satu tersangka, yakni berinisial AIA alias Iskandar. Penetapan tersangka ini terkait laporan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah.
Laporan kesultanan Bacan ini kepada Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejak 5 Agustus 2024 lalu. Ini disampaikan ketua tim Penasihat Hukum (PH) Sultan Bacan, M. Bahtiar Husni, kepada malutpost.com, Jumat (15/8/2025).
Bahtiar bilang, penetapan tersangka ini setelah dirinya dan PH lain menanyakan perkembangan laporan kliennya. “Dari hasil komunikasi dengan penyidik, telah mengaku kalau laporan kliennya telah dilakukan penetapan tersangka satu orang dari tiga orang terlapor dan sudah dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara," akunya.
Ditanya soal dua terlapor lainnya, lanjut Bahtiar, sesuai komunikasi dengan penyidik, dua terlapor lain tidak terbukti seperti dilaporkan. “Dua lainnya, dari hasil komunikasi penyidik, menyebutkan keduanya tidak terbukti," tandanya.
Memastikan penetapan tersangka ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, ketika dikonfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp belum menjawab hingga berita ini dipublikasikan.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Muhammad Irsyad Maulana Syah menuduh mereka merupakan kelompok separatis. Pernyataan ini disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke Facebook.
Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan. Dari situ, lembaga Palimpungang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan.
Tidak mau tinggal diam. Sultan Bacan melalui penasihat hukum pun melaporkan Ketua dan Sekertaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus tahun 2024. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 .Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum. (one)