Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Halmahera Selatan, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Kejar Tersangka Baru
Ternate, malutpost.com -- Penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) terus menelusuri kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus yang diusut Adhyaksa ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Kajati Maluku Utara dengan nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Proses pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan ini dikerjakan sebanyak tiga tahap, menggunakan anggaran APBD Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp117 miliar. Untuk pekerjaan tahap pertama di tahun 2017, tahap kedua tahun 2018 dikerjakan oleh PT Bangun Utama Mandiri dengan nilai anggaran mencapai Rp100 miliar. Untuk tahap ketiga berlangsung pada tahun 2019, yang dikerjakan oleh CV Minanga Tiga Satu dengan nilai anggaran Rp17 miliar.
Kejati Malut juga menilai berdasarkan perhitungan BPKP Maluku Utara, dengan mendapatkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp4 miliar. Mengusut ini, Kejati kembali menjadwalkan pemanggilan saksi berinisial AZ alias Azis, selaku pelaksana pengawasan Masjid Raya Halmahera Selatan.
“Untuk AZ ini sudah dua kali kita panggil, tapi tidak hadiri panggilan itu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Jumat (15/8/2025).
Kata Richard, pihaknya terus berupaya untuk panggilan ketiga kalinya terhadap saksi. “Dua kali kita panggil itu alasannya sakit, jadi kali ini kita lakukan panggilan berikut," sebutnya.
Richard menegaskan, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sehingga, penyidik fokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya. “Pengembangan penyelidikan ini untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, sesuai fakta persidangan," tagas Richard.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejati Malut sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Mantan Kadis Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad. Ahmad saat ini telah berstatus sebagai narapidana ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis Ahmad lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, sejak 2024 lalu. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan. (one)