Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Melewati Batas Kontrak
Sofifi, malutpost.com -- Renovasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara belum selesai. Padahal, sesuai jadwal pekerjaan itu harusnya selesai pada 2 Agustus 2025.
Proyek yang dimulai sejak 5 Mei 2025 itu dikerjakan melalui mekanisme swakelola dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp8,85 miliar.
Pantauan di lokasi, pekerjaan fisik masih berlangsung meskipun sudah melewati batas kontrak.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe merespon kondisi tersebut.
"Saya sudah lihat langsung di lapangan, pekerjaan belum selesai. Kita sudah tegur kepala dinas dan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan kegiatannya," kata Sarbin, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, hambatan terbesar berasal dari proses pengadaan barang yang menggunakan sistem e-katalog.
"Itu yang bikin lambat. Adendum secara teknis bisa ditanyakan ke PUPR. Kemarin saya sudah bilang supaya dipercepat," ujarnya.
Sarbin menambahkan, keterlambatan juga dipicu oleh ketersediaan material yang mayoritas didatangkan dari luar daerah.
"Kalau tanya tukang (pekerja), mereka bilang bahan terlambat. Setelah dikonfirmasi ke pengelola, ternyata hampir semua bahan spesifik itu dari luar daerah," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi membenarkan kendala tersebut.
"Iya, bahan kurang dan datangnya terlambat," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, Pemprov Malut menargetkan percepatan penyelesaian renovasi agar rumah dinas gubernur segera bisa digunakan kembali. (nar)