Dahlan Iskan Gugat Perdata Jawa Pos dan Maju ke Mahkamah Konstitusi
Surabaya, malutpost.com -- Dahlan Iskan, melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Boyamin Saiman menempuh jalur hukum lain setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Jawa Pos pada 12 Agustus 2025.
"Kami tidak akan kasasi. Tujuan kami mengajukan PKPU ini sudah tercapai, yaitu untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20 persen saham milik Dahlan Iskan selama kurun waktu 2002 hingga 2015," ujar Boyamin dalam rilis dikutip memorandum.co.id, Rabu (13/8/2025).
Boyamin menyebut, selama persidangan yang dipimpin Ega Shaktiana, pihak Jawa Pos tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dividen tersebut.
Dengan kepastian itu, Boyamin mengumumkan dua langkah hukum yang segera ditempuh, yaitu pertama gugatan perdata.
"Kami akan segera mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menuntut pembayaran dividen yang menjadi hak Dahlan Iskan," kata Boyamin.
Menurutnya, dikarenakan saham 20 persen adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20 persen diserap seluruh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sampai dengan 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah.
"Untuk itu kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," tegas Boyamin.
Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas makna istilah "sederhana" dan "kreditur lain" dalam Undang-Undang Kepailitan.
"Istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU. Uji materi ini bukan hanya untuk kepentingan Dahlan Iskan, tapi juga agar semua pihak yang punya piutang lebih mudah mengajukan PKPU/Pailit," terang Boyamin.
Sementara Eleazar Leslie Sajogo, kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan, pihaknya mengapresiasi hasil putusan dari hakim.
"Ya pasti kita apresiasi tapi kan kita belum tahu lagi alasannya pertimbangannya itu seperti apa. Tentunya pertimbangan hakim itu menjadi pertimbangan yang sangat penting buat kita pelajari dan telaah bersama supaya kita bisa sikapi dengan baik," ujar Eleazar.
Eleazar juga menghormatinya adanya upaya hukum dari pihak pemohon.
"Yang pasti saya belum tahu. Langkah apa. Saya juga belum baca beritanya. Saya enggak tahu pemberitaannya seperti apa tapi ya kalau mau melakukan langkah upaya hukum apapun itu ya hak setiap warga negara," tandas Eleazar.