1. Beranda
  2. Maluku Utara

Mulai September 2025, Syarat Penerima TPP ASN Pemprov Maluku Utara Harus Lunas Pajak Kendaraan 

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan edaran yang menetapkan persyaratan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Malut yang ingin mengajukan permintaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Selasa (12/8/2025).

Surat bernomor 800.1.11.11/3922/Setda perihal Pemberitahuan persyaratan pengajuan permintaan TPP itu ditandatangani Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Zulkifli Bian, mengatakan kebijakan ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, sekaligus mendorong kepatuhan ASN terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin penting yang wajib diperhatikan seluruh perangkat daerah, diantaranya:

1. Menyampaikan laporan keuangan bulanan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk persiapan penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan serta ke Inspektorat untuk keperluan pengawasan dan pemeriksaan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan.

2. Memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya masing-masing untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercatat atas nama pribadi sebelum jatuh tempo dan melunasi tunggakan pajak (jika ada).

3. Setiap perangkat daerah yang akan mengajukan permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai mulai bulan September 2025 wajib melampirkan laporan hasil verifikasi dari Inspektorat terkait laporan keuangan perangkat daerah dan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercatat atas nama pribadi.

"Kami minta kerja sama seluruh OPD untuk mematuhi ketentuan ini demi tertib administrasi dan disiplin dalam pelaporan maupun kewajiban pajak," tegas Zulkifli. (nar)

Baca Juga