Berkas Dua Tersangka Penambang Ilegal di Obi Lengkap, Polres Halmahera Selatan Bakal Tahap I ke JPU
Labuha, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan penambang ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dua tersangka tersebut merupakan pengusaha atau pemilik tambang ilegal, masing-masing inisial AL dan AR.
“Pemeriksaan dua tersangka itu dilakukan pekan lalu," ungkap Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat diwawancarai usai kegiatan Rakernis di Kota Ternate, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, keduanya diperiksa sebagai saksi tersangka. Shingga, hasilnya akan melengkapi berkas untuk dilakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
“Waktu dekat kita (Polres) segera tahap I. Untuk menuju tersangka lain belum, karena masih penyelidikan," tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan penambang ilegal di Pulau Obi, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan 2 orang pengusaha sebagian tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut.
Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (one)