Dua Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Polres Ternate Masih Buru Pelaku Lain
Ternate, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Ternate, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, kembali menangkap dua orang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya, masing-masing berinisial LOL alias Lahundu (18 tahun) dan WT alias Kotu (22 tahun).
Dua residivis ini ditangkap dilokasi yang berbeda-beda oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate dibackup Remob Polda Maluku Utara, pada 4 Agustus 2025 lalu.
Untuk Lahundu ditangkap di Galela, Halmahera Utara. Sementara tersangka Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Ternate Utara.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat konferensi pers, Senin (11/8/2025) mengatakan, keduanya ditangkap setelah menerima laporan dua korban yang bernama Kurniawan Eko Putra dan Sandi Riswan.
“Setelah anggota menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya," kata AKBP Anita.
Kapolres bilang, dari tangan keduanya, anggota berhasil mengamankan 4 unit kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio 125 yang sudah dijual dengan harga yang relatif sangat murah.
“Sepeda motor itu dijual bervariasi, ada yang senilai Rp 1,5 juta dan ada yang Rp2 juta. Hasil jual sepeda motor digunakan untuk kebutuhan hari-hari dan membeli minuman keras," akunya.
“Setelah barang bukti diamankan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka, sejak 6 Agustus 2025 lalu," sambung Kapolres.
Selain kedua tersangka Kapolres juga bilang, saat ini tim Resmob masih memburu satu terduga pelaku lain yang berhasil kabur dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang kita tetapkan sebagai DPO berinisial GN," ucapnya.
Orang nomor satu di Polres Ternate ini menegaskan, saat ini anggota masih melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dengan dua unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang telah dijual.
“Kalau dua ini yang lain, masih kita kembangan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah," jelasnya lagi.
Sementara Empat sepeda motor sudah diamankan, AKBP Anita menyatakan, dua unit sudah diketahui pemiliknya dan dua lainya belum diketahui pemiliknya.
“Masih dua kendaraan yang belum kita ketahui pemiliknya, makanya diinformasikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor segera mendatangi Satreskrim untuk memastikan," tandasnya.
Atas kasus ini, keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana. (one)