BNNP Maluku Utara Tangkap Residivis Kasus Narkotika, Petugas Temukan 400 gram Ganja
Ternate, malutpost.com -- Residivis kasus Narkotika golongan satu jenis ganja dengan inisial RZ alias Ika ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut).
Sebelum ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap, anggota BNNP lebih dulu mengamankan Radit dan Ezy yang mengambil paket berisi ganja di salah jasa pengiriman ekspedisi Ternate, pada 12 Juni 2025.
Dari tangan Radit dan Ezy, keduanya mengaku tidak tahu isi paket tersebut, karena hanya diminta oleh Ika untuk mengambil.
"R dan E tidak tahu isi paket, keduanya diminta tolong oleh Ika untuk mengambil paketnya di salah satu jasa pengiriman," ungkap Kepala BNNP Malut, Kombes Pol. Taryono Raharja, saat memimpin konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Kombes Taryono bilang, dari pengakuan Radit dan Ezy anggota BNNP langsung menuju ke tempat Ika untuk mengamankannya dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, Ika mengaku paket tersebut miliknya yang diperintah oleh seorang warga Tidore Kepulauan bernama Opal.
"Ika mengaku paket ganja dengan berat 400 gram itu miliknya. Hasil pemeriksaan, Ika juga mengaku diperintah oleh seorang warga di Tidore bernama Opal. Jadi paket berisikan ganja itu untuk diedarkan di wilayah Kota Ternate. Jika habis diedar, maka Ika akan diberikan uang tunai sebesar Rp5 juta rupiah," terangnya.
Kombes Taryono juga menyebut, dalam paket berisi barang terlarang itu dicampurkan dengan bubuk kopi dengan tujuan menggelabuhi petugas di lapangan.
"Dalam paket dicampur dengan bubuk kopi, dengan maksud mengelabui petugas. Ika ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ika sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Ternate, pada tahun 2022 silam," Kombes Taryono.
Disentil nama Opal, Perwira Tiga Bunga itu mengatakan, anggota BNNP Malut belum mengetahui pasti keberadaannya. Karena nomor kontak yang biasa digunakan Ika untuk berkomunikasi sudah dihilangkan.
"Nomor kontak yang digunakan Ika berkomunikasi dengan Opal sudah dihilangkan. Makanya pengakuan Ika kalau Opal yang berada di Tidore pun belum pasti. Karena hanya pengakuannya," tandasnya.
Ika langsung ditetapkan tersangka serta dikenakan melanggar hukum narkotika pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kepada penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Untuk diketahui, selain Ika yang ditangkap, BNNP Malut juga menangkap 4 pelaku Narkotika golongan satu lainnya dengan lokasi yang berbeda-beda. (one)