1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate

Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Ternate

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melalui Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ketiga oknum yang ditetapkan tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate berinisial H, Bendahara berinisial L, dan staf lapangan berinisial J.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiganya mendatangi Kantor Kejari Ternate pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10:30 WIT.

Mereka tampak memasuki gedung Adhyaksa dan melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum ke ruang Pidsus di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan sementara, terdapat kerugian negara  kurang lebih l Rp 600 juta, yang diduga praktik korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Iya, ada penetapan 3 tersangka hari ini," singkatnya mengakhiri.

Diketahui, pada 24 Juli 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus retribusi pasar.

Kejari Ternate menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara. (one)

Baca Juga