Jemput Ganja 562,1 Gram, Mahasiswa di Ternate Ditangkap Polisi
Ternate, malutpost.com -- Diduga edarkan narkotika golongan satu jenis ganja, seorang mahasiswa di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap tim opsnal III Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Informasi yang diterima malutpost.com, terduga pelaku adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate berinisial AU alias Amir (23 tahun).
Dirinya ditangkap saat anggota opsnal III Satresnarkoba mendapat informasi adanya satu paket yang masuk di Kota Ternate melalui jasa pengiriman J&T.
Dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba IPTU Suherman langsung melakukan penyelidikan dan pantauan di J&T yang dilaporkan.
Selama pentauan, Amir dengan gerak gerik mencurigakan mendatangi J&T untuk mengambil paket miliknya yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 562,1 gram.
Setelah mengambil paket dan keluar dari J&T, anggota langsung menangkapnya dan diperintahkan untuk membuka paket dengan tujuan memastikan isinya.
“Jadi saat dibuka yang disaksikan oleh karyawan J&T, benar saja kalau isi paket berisikan daun dan biji ganja. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 lalu," ungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, saat dikonfirmasi Senin, (4/8/2025).
Pemeriksaan awal, kata AKP Umar, terduga pelaku mengaku paket itu diambil atas perintah rekannya berinisial R dan ini bukan pertama kali paket yang diambil dan mengedarkan di Kota Ternate.
“Terduga pelaku mengaku bukan pertama kalinya terlibat dalam peredaran narkotika. Yang pasti terduga pelaku R sementara dalam penyelidikan," jelasnya.
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu juga menyatakan, saat ini penyidik masih lakukan tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui jaringan narkotika lainnya.
“Polres Ternate terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres mengimbau masyarakat untuk waspada serta melaporkan informasi terkait peredaran narkotika," tandasnya.
Atas perbuatannya, AU alias Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (one)