Anggaran ‘Baronda’ DPRD Ternate 13,2 Miliar, Akademisi: Harusnya Fokus untuk Kepentingan Publik
Ternate, malutpost.com -- Anggaran perjalanan dinas 30 anggota DPRD Kota Ternate yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2025 cukup fantastis.
Nilainya mencapai Rp13,240,091,000, dikelola oleh Sekretariat DPRD melalui skema perencanaan swakelola.
Anggaran perjalanan dinas untuk para wakil rakyat ini terdiri dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan perjalanan dinas dalam kota.
Alokasi anggaran perjalanan dinas belasan miliar untuk para wakil rakyat ini mendapat sorotan dari akademisi Univeritas Khairun (Unkhair) Ternate, Nurdin I Muhammad
Menurut Nurdin, alokasi anggaran sebesar itu tidak logis di tengah kebijakan pemerintah melakukan efisiensi.
Menurutnya, setiap OPD dilakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas 50 persen, tapi di DPRD justru sangat besar.
"Anggaran perjalanan dinas ini bisa dilakukan efisiensi se-lebih efisiensi mungkin, karena penggunaan media digital sudah sangat dimungkinkan," kata Nurdin.
Menurutnya, efisiensi perlu dilakukan karena di era digital sekarang ini semua kerja lebih mudah dilakukan, apalagi hanya sekadar konsultasi ke kementrian atau lembaga tertentu di pemerintah pusat.
Kerja-kerja semacam itu menurut Nurdin, bisa dimaksimalkan lewat media dalam jaringan (daring) yang lebih efektif dan efisien, sehingga anggaran yang ada bisa digunakan untuk keperluan lain.
Dosen ekonomi ini menyebut, DPRD harus berani melakukan evaluasi diri terhadap penggunaan keuangan daerah agar sesuai dengan kebijakan efisiensi.
"Artinya, ada kepentingan masyarakat di dalam yang harus dijawab oleh para pembuat regulasi ini, bukan hanya mementingkan anggaran perjalanan dinas yang tinggi tapi kepentingan publik justru terabaikan," tutur Nurdin.
Dia juga mengatakan efisiensi anggaran perjalan dinas tidak mengganggu fungsi pengawasan DPRD, karena menyerap aspirasi masyarakat tidak hanya turun langsung, tapi bisa melalui media daring.
"Masyarakat bisa laporkan persoalan yang terjadi di lingkungan mereka lewat kanal digital yang lebih cepat dan tepat," ujarnya.
Nurdin menyebut, anggaran perjalanan dinas di atas Rp13 miliar ini sangat tinggi, karena DPRD fokus pada regulatif yang sumbernya bisa diakses dengan mudah. Kalaupun perlu konsultatif ke pemerintah pusat, bisa dilakukan lewat media daring.
"Uang akan habis di perjalanan dinas atau bahasa lokalnya baronda saja, tapi produktifitas DPRD lewat terbitnya regulasi daerah justru minim," cetusnya.
Kemudian tindaklanjut dan pengawasan terhadap regulasi yang pernah ada pun minim dan rendah. Misalkan Perda yang sudah terbit seperti ketertiban umum, setelah diterbitkan justru tidak efektif.
"Masih banyak yang tutup jalan, pasang tenda di jalan tapi tidak diawasi, padahal pemerintah daerah dan DPRD adalah sebagai pembuat regulasi," tukasnya. (mjp)