Penyelidikan Dugaan Penjualan Biji Nikel oleh PT WKM Lambat, Kapolda Maluku Utara Diminta Jadikan Atensi
Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) disorot atas penanganan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung biji nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM terkesan lambat dan tertutup usai pergantian Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Sosilo ke Dirreskrimum, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Pasalnya, penyelidikan sebelumnya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara hingga saat ini tak ada perkembangan.
Sorotan kali ini disampaikan oleh Praktisi Hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, pada Jumat (1/8/2025).
Kata Mahri, sejumlah saksi dan pihak Dinas yang diperiksa sejak Maret lalu hingga Agustus 2025 ini, harusnya perkembangan sudah disampaikan oleh Dirreskrimum yang baru. Bukan menutup diri dan tidak memeberikan perkembangannya ke publik.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Jadi tidak harus tertutup dan acu tahu. Kalau menutup diri setiap perkembangannya, maka patut dipertanyakan. Jangan sampai masuk angin dan lain-lain," kata Mahri.
Dirinya menilai, Dirreskrimum ini kalau berdiam terus tanpa mempublikasikan perkembangan setiap konfirmasi yang dilakukan, berarti memicu sikap skeptis dan memperburuk citra institusi kepolisian sendiri.
“Bisa dilihat dalam progres penanganan dugaan kasus penjualan biji nikel mentah oleh PT WKM tidak memperlihatkan progres nyata dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut," jelasnya.
Makanya, lanjut Mahri, mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris Maluku Utara meminta Ditreskrimum segera menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan jelas terkait perkembangan kasus tersebut.
“Bagi saya penyidik mempunyai kapasitas yang cukup untuk menangani dugaan penjualan biji nikel, faktor-faktor eksternallah yang mungkin saja menjadi Kendala, tapi apapun itu hukum harus ditegakan demi menjaga nama baik institusi dan menjawab keraguan publik serta menjawab kepastian hukum," tegasnya.
Mahri juga meminta, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono agar menjadikan atensi. Sehingga kasus tersebut, tak hilang begitu saja tanpa kejelasan dari Dirreskrimum.
“Kapolda harus jadikan atensi, supaya kasus ini ada kepastian juga ke publik. Jangan melihat Perusahaan kemudian penyelidikan jalan di tempat," tandasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana secara terpisah dikonfirmasi berulang kali melalui via handphone terkait kasus tersebut, belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.
Untuk diketahui, dari data yang diperoleh, terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi.
Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Bahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.
Namun faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (one)