1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Ternate

Polres Ternate Limpah Berkas dan Tersangka Narkotika di JPU Kejaksaan Negeri

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam kasus narkotika tersebut, tersangka dengan inisial MTS alias Tax (23 tahun) yang merupakan karyawan jasa pengiriman barang dan jasa (J&T) di Kota Ternate.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025.

Surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polres Ternate tercatat dengan nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba.

Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman, mengatakan, proses penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 11:00 WIT.

“Hari ini, (Kamis) anggota telah limpahkan berkasnya ke JPU," ungkapnya, Kamis (31/7/2025).

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

“Barang bukti yang diserahkan diantaranya, 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram, 1 kotak paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, atas nama pengirim Roundbook dari Medan dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan. Kemudian, 2 buah buku komik Elex Media Komputindo, 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold dan 1 kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352," ungkapnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhdap karyawan J&T ini bermula saat anggota mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi masuk ke ternate yang diduga kuat berisikan ganja.

Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang haram tersebut di tangan Tax sebelum mengantarkan pada pemiliknya, pada Mei 2025 lalu. (one)

Baca Juga