Ketika Sertifikat Tanpa Penguasaan Mengancam Daulat Rakyat
Oleh: Julfandi Gani, S.H.
(Praktisi Hukum Muda)
Kasus somasi Polda Maluku Utara kepada 168 kepala keluarga di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate, untuk mengosongkan lahan seluas 4,5 hektar, menguak persoalan mendasar dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Bagaimana mungkin selembar sertifikat yang tidak pernah dikuasai secara fisik dapat mengancam tempat tinggal ratusan keluarga yang telah bermukim puluhan tahun?
Sertifikat "Hantu" vs Realitas Sosial
Fakta yang terungkap mencengangkan: Polda mengandalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 tahun 2006, namun tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.
Kronologinya saja sudah janggal - permohonan diajukan Brimob tahun 1972, sertifikat baru terbit tahun 1989, kemudian diganti tahun 2006, dan baru "diingat" lagi tahun 2025. Hampir 19 tahun sertifikat "terlupakan"!
Sementara itu, 168 kepala keluarga telah membangun kehidupan di atas tanah tersebut selama puluhan tahun. Mereka mendirikan rumah, menjalankan usaha, membesarkan anak-anak.
Tanah itu bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ruang hidup yang sesungguhnya. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sebenarnya sudah mengatur prinsip fundamental: tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan.
Pasal 27 UUPA tegas menyatakan hak atas tanah dapat hapus jika tidak digunakan. Lebih jauh lagi, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanah Terlantar memberikan mekanisme pencabutan hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.
Baca Halaman Selanjutnya..