1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Kepulauan Sula

Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Anggota Polisi Berpangkat Bripda, Polres Kepulauan Sula Periksa 8 Saksi

Oleh ,


Sanana, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, periksa delapan saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polres Kepulauan Sula dengan inisial Bripda JA kepada korban berinisial SW.

“Kasus ini, sudah 8 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik," ungkap Karpolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

AKBP Kodrat bilang, karena sudah 8 saksi yang diperiksa, maka dalam waktu dekat ini penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan sataus kasus selanjutnya.

“Waktu dekat dilakukan gelar perkara, sembari menunggu hasil labfor keluar. Saat ini kasusnya masih penyelidikan," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Bripda ini, selain ditangani Satreskrim juga ditangani oleh Propam Polres Kepulauan Sula terkait kode etiknya.

Selain itu, oknum polisi tersebut pun telah menjalani hukuman berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) atau sel anggota selama 30 hari, sembari menunggu proses penyelidikan berjalan. (one)

Baca Juga