Disperindag Maluku Utara Temukan Ekspor Produk PT NICO Tak Tercatat di Daerah, Devisa Mengalir ke Jakarta
Sofifi, malutpost.com -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara menemukan aktivitas ekspor produk turunan kelapa oleh PT Natural Indococonut Organik (PT NICO) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Utara, tidak tercatat sebagai ekspor dari Maluku Utara.
Pencatatan Surat Keterangan Asal (SKA) komoditas ekspor justru dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) DKI Jakarta.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Dinas Perindag Malut, Yudhitia Wahab, usai pertemuan Pemprov Malut dengan pihak PT NICO di kediaman Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate, Rabu (30/7/2025).
Ia mengungkapkan, bahwa setelah pihaknya mentreking informasi di Bea Cukai ternyata PT NICO yang beroperasi di Halmahera Utara itu telah melakukan ekspor komuditi produk turunan kelapa. Namun pencatatan Surat Keterangan Asal (SKA) nya tercatat pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di DKI Jakarta.
"Setelah kami tracking data ekspor melalui Bea Cukai, ternyata PT NICO telah mengekspor komoditas produk turunan kelapa, tetapi SKA-nya tercatat diterbitkan oleh IPSKA DKI Jakarta," kata Kadisperindag Malut, Yudhitia, Kamis (31/7/2025).
Sehingga menurutnya, ini tentu saja dari aspek pencatatan devisa ekspor itu merugikan Provinsi Maluku Utara.
"Karena kami kaver informasi dalam satu bulan mereka mengirim 100 kontener lebih. Kalau target produksi secara maksimal itu 200 kontener nanti nya itu di akhir desember," ungkapnya.
Ia menyebut, sekarang ada 100 kontener lebih dikirim ke Cina dan beberapa negara tujuan ekspor. Dan itu pencatatan nya di IPSKA DKI Jakarta, padahal komoditas ini berasal dari Maluku Utara.
"Kita dirugikan sebenarnya, makanya kami memanggil utusan dari PT NICO untuk mereka segera harus mengalihkan pencatatan surat keterangan asal barang dari Jakarta ke Maluku Utara," tegasnya.
Yudhitia menjelaskan, bahwa meskipun pelabuhan ekspor yang digunakan adalah Surabaya, namun komoditas asal harus tetap tercatat sesuai lokasi produksi, yaitu Maluku Utara.
"Pencatatan SKA harus melekat pada daerah asal produk. Ini penting karena menjadi dasar klaim Dana Bagi Hasil (DBH) dari devisa ekspor," tambahnya.
Ia juga menegaskan, hal itu bisa di klaim oleh Badan Keuangan Malut dalam hal mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) dari devisa ekspor.
Kemudian, kata Yudhitia dari situ bisa di breakdaown dalam bentuk program-program infrastruktur maupun pemberdayaan penerima manfaat masyarakat itu sendiri.
"Perusahan ini sudah beroperasi cukup lama. Namun untuk ekspor itu di awal 2025 ini," sebut Yudhitia.
Ia mengatakan, Pemprov Malut segera mengambil langkah tegas dengan tetap berkoordinasi para stakeholder terkait. Karena menurut Yudhitia, bahwa terkait ekspor tersebut banyak stakeholder terkait seperti Pelindo, Bea Cukai, dan Instansi penerbit SKA.
"Ini baru kita mulai menertibkan sekalian mengedukasi, menyamakan presepsi dengan kita. Mereka itu pemahamanya bahwa SKA dan pencatatan ekspor barang harus di urus bersamaan. Kadi kalau SKA pindah pencatatan juga harus pindah padahal kan tidak demikian," jelasnya.
Kadis juga menegaskan, pihaknya intens dengan teman-teman keuangan terutama Kepala Badan Keuangan untuk mengintensifkan pencatatan SKA barang-barang komuditi Maluku Utara yang diekspor ke luar itu SKA nya harus di terbit IPSKA Maluku Utara yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara.
"Respon perusahaan baik dan luar biasa. Dan pengalihan itu secara digital itu pasti tidak akan lama kalau diseriusi. Mungkin pada saat ekspor berikut pencatatan SKA nya sudah dari kita," pungkasnya. (nar)