Lapas Kelas II A Ternate Usulkan Ratusan WBP Terima Remisi HUT RI 2025
Ternate, malutpost.com -- Ratusan Warga Binaan (WBN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate, diusulkan mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025.
Pengusulan remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni
2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum
17 Agustus Tahun 2025 kepada WBN.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Ternate, Faozul Ansori mengatakan, dari total 241 WBN Lapas Ternate yang diusulkan menerima remisi HUT RI sebanyak 174 di tahun 2025.
“Pemberian remisi ini bervariasi, mulai satu bulan sampai enam bulan pemotongan masa tahanan," kata Faozul, Rabu (30/7/2025).
Faozul bilang, WBP yang diusulkan untuk remisi tahun 2025 berjumlah 174 dan yang tidak diusulkan remisi 67 orang dari total 241 WBP.
Menurutnya, besaran perolehan usulan remisi umum tanun 2025 bervariasi, diantaranya 27 WBP diusulkan 6 bulan, 26 WBP 5 bulan, 39 WBP 4 bulan, 54 WBP 3 bulan, 19 WBP 2 bulan dan 9 WBP 1 bulan.
“Dari 174 napi yang diusulkan merupakan tindak pidana khusus PP 99 seperti Narkotika, diatas 5 tahun sebayak 50 WBP, tindak pidana khusus berupa korupsi 11 WBP dan juga Ilegal Trafficking 1 WBP," jelasnya.
Dalam remisi, lanjut dia, tindak pidana umum yakni KDRT 3 WBP, penipuan 4 WBP, perbankan 1 WBP, pencurian 6 WBP, penganiayaan 4 WBP, kesusilaan 3 WBP, narkotika dibawah 5 tahun 11 WBP.
Selanjutnya, pembunuhan 4 WBP, kekerasan seksual 1 WBP, kesehatan 1 WBP, senjata tajam 3 WBP, perlindungan anak 71 WBP dengan total 112 orang.
“Jadi untuk usulan remisi di hari kemerdekaan tahun ini yang paling banyak adalah Napi dengan kasus narkotika," pungkasnya. (one?