1. Beranda
  2. Halmahera Timur

Dugaan Pungli Terjadi di PLTG Antam Buli, Dalilnya Untuk Jatah Atasan

Oleh ,

Maba, malutpost.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Antam Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara kembali mencuat.

Berdasarkan informasi yang diterima malutpost.com, pungli tersebut dilakukan oleh oknum karyawan PLN berinisial IR alias Igo terhadap mitra penyedia armada PT SBS (Sinar Bersama Sejahtera).

Oknum karyawan tersebut, diduga meminta setoran rutin sebesar Rp9 juta per bulan kepada mitra PT SBS dan sudah berlangsung sejak 2024 lalu. Setoran itu disebut sebagai “cash back” yang diklaim sudah termasuk dalam nilai kontrak kerja sama, dan akan dibagikan kepada sejumlah atasan PLN.

Atas dasar itu, pihak PT SBS saat ini sedang menyusun laporan lengkap berisi bukti transfer dan kronologi komunikasi dengan oknum karyawan IR, yang akan diserahkan ke penegak hukum.

Dugaan pungli ini kemudian memicu reaksi dari sejumlah kalangan, lantaran dianggap sebagai praktik melawan hukum yang terjadi di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.

Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba menyatakan, dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum karyawan tetap PLN berinisial IR terhadap mitra penyedia armada PT SBS, merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap biasa. Sehingga pihaknya mendesak Polda Maluku Utara segera turun tangan melakukan penyelidikan hukum secara terbuka dan tuntas.

“Kami dari IMM Maluku Utara dengan tegas meminta Polda Malut segera usut tuntas dugaan pungli yang terjadi antara oknum karyawan PLN dan mitra kerja di proyek PLTG Antam Buli. Karena ini bukan isu internal, tapi ini persoalan korupsi yang merugikan publik,” tegasnya.

Menurutnya, praktik seperti ini merupakan penyalahgunaan jabatan yang jika dibiarkan, akan melanggengkan budaya korup di lingkungan BUMN dan proyek-proyek negara. Apalagi mitra seperti PT SBS sering dipaksa tunduk, karena berada dalam posisi lemah dan takut kehilangan kontrak.

“Kalau setiap nilai kontrak disisipi jatah tak resmi untuk oknum di internal PLN, maka proyek BUMN jadi ladang korupsi. PLN harus dibersihkan dari orang-orang seperti ini,” tambahnya.

Taufan menegaskan, IMM Maluku Utara akan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan mengirim surat resmi ke Polda Maluku Utara, Kejati, dan KPK RI, apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius dalam waktu dekat.

“Jika terbukti maka oknum karyawan dapat dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan dalam UU Tipikor, serta dikenakan sanksi administratif dan pidana berat. Jadi pembersihan BUMN dari oknum korup harus dimulai sekarang, dan tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT PLN dan oknum karyawan yang diduga melakukan pungli tersebut belum memberikan pernyataan resmi atas mencuatnya dugaan pungli ini. (cr-05)