1. Beranda
  2. Halmahera Selatan
  3. Hukum & Kriminal

Abaikan Police Line, Tambang Ilegal di Obi Kembali Beroperasi Diam-diam

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono diminta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal, yang tidak memiliki izin resmi.  Saat ini, tambang ilegal itu tengah beroperasi di wilayah Halmahera Selatan (Halsel).

Lokasi tambang emas ilegal itu, diketahui baru beroperasi beberapa bulan terakhir di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas pertambangan emas yang sempat dihentikan pengoperasiannya oleh Polres Halmahera Selatan dengan memasang garis polisi atau Police Line tersebut, masih terus beraktivitas secara diam-diam di waktu tertentu.

Bahkan, aktivitas pertambangan emas yang beroperasi secara ilegal itu juga diduga menggunakan zat-zat berbahaya. Seperti sianida, karena kemampuannya dalam melarutkan emas dari bijih dengan efisiensi tinggi.

Ijul salah satu warga setempat kepada Malutpost.com mengaku, aktivitas pertambangan emas ilegal itu sempat terhenti karena dipasang Police Line bersama dengan beberapa aktivitas pertambangan lain yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

“Sempat terhenti karena ada Police Line, tapi masih tetap beraktivitas secara diam-diam," katanya, Rabu (23/7/2025).

Untuk itu, dia meminta Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, kembali mengaktifkan tim penindakan tambang ilegal. Sehingga dapat mengetahui pasti oknum dibalik aktivitas pertambanagan tersebut.

“Pak Kapolda, kalau boleh turunkan tim ke sini (Obi) supaya bisa tau langsung, karena kami menduga aktivitas pertambangan yang beroperasi secara ilegal ini ada bekingan dari para oknum,” singkatnya.

Memastikan ini, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi via telponan dan pesan WhatsApp belum juga terkonfirmasi.

Sebagai informasi, dugaan penambang ilegal di Pulau Obi, sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan 2 orang pengusaha sebagian tersangka. Mereka diduga memiliki tambang ilegal tersebut. Kedua pengusaha tambang ilegal itu, masing-masing inisial AI dan AR.

Meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (one)

Baca Juga