(Kajian Yuridis)
Problematik Pembentukan DOB Sofifi
Oleh: Hendra Karianga
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun dan Universitas Halmahera)
Catatan, -- Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara Pasal 9 mengatur dan menetapkan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.
Kini telah memasuki 25 tahun, namun realisasi Sofifi sebagai kota pusat pemerintahan dan pembangunan Provinsi Maluku Utara belum menjadi kenyataan. Realisasi Sofifi sebagai sebuah kota telah menimbulkan perdebatan panjang dan mengalami kebuntuan.
Baca Juga: Emergency Exit untuk Ibu Kota
Oleh karena itu, perlu ada kesepakatan kolektif antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Sofifi yang saat ini berstatus sebagai kelurahan menjadi kota otonom sekaligus pusat pemerintahan.
Tanpa adanya bangunan kesepakatan yang bersifat kolektif dari kedua pemerintahan dan komponen masyarakat, Sofifi akan sulit dibentuk menjadi daerah otonom dan berfungsi sebagai kota pusat pemerintahan dan pembangunan Provinsi Maluku Utara.
Mengapa demikian? Karena keberadaan Sofifi saat ini hanya sebagai kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 18 Juli 2025
Desakan membentuk Sofifi sebagai kota otonom telah lama diperjuangkan. Kini, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos kembali menyuarakan permintaan kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan Sofifi sebagai daerah otonom terpisah dari Kota Tidore Kepulauan.
Permintaan tersebut tentu memiliki alasan kuat karena Sofifi telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara berdasarkan UU No. 46 Tahun 1999.
Baca Halaman Selanjutnya..