Ternate, malutpost.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Ternate yang melekat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate, tahun anggaran 2018- 2019.
Dua tersangka itu adalah Eks Ketua KONI Kota Ternate Inisial LP dan mantan bendaharanya inisial YL.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, saat diwawancarai mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan hari ini, Senin, 14 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, total anggaran sekitar 7,2 miliar untuk tahun 2018 dan 2019. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan cabang olahraga (Cabor) yang ada di Kota Ternate.
“Anggaran 2,7 miliar dan 4,5 miliar pada tahun 2018-2019 untuk kegiatan Cabor,” jelasnya.
Indra mengaku, sejauh ini belum ada pengembalian dari kedua tersangka hingga dilakukan penahanan.
“Untuk pengembalian kerugian negara belum dilakukan sehingga penyidik melakukan pengecekan aset kedua tersangka. Apabila ada akan dilakukan penyitaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, eks Ketua KONI Kota Ternate dan mantan bendaharanya ditetapkan tersangka pada Rabu 30 April 2025, setelah Kejari menerima hasil audit 27 Maret 2025.
Berdasarkan hasil audit, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp801 juta. (one)