Ternate, malutpost.com — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menerima laporan pengaduan soal dugaan penelantaran istri dan anak, pada Selasa (8/7/2025).
Masalah ini dilaporkan oleh korban inisial RT. Dia mengaku ditelantarkan oleh suaminya yang merupakan anggota Polisi di Polda Malut inisial, Bripda MAC.
RT mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri dari Bripda MAC yang menjalani pernikahan secara diam-diam.
“Terakhir saya dan anak dinafkahi 3 bulan terakhir. Jadi 3 bulan lalu saya diberi uang Rp.1 juta, hingga saat ini kami ditinggalkan,” kata RT.
Untuk itu, dirinya berharap Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menyelesaikannya lewat jalur hukum.
“Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” pintanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kami tindak lanjut sesuai aturan untuk menjaga integritas institusi Polri,” katanya.
“Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan dan kepastian hukum,” sambungnya.
Kombes Pol. Indra juga mengapresiasi keberanian korban yang menyampaikan laporan. Dia menilai ini sangat penting dalam pengawasan internal kepolisian.
“Saya sangat menghargai perhatian dan tanggapan yang diberikan. Harapan saya kasus ini segera selesai secara hukum dan adil,” pungkasnya. (one)