Ternate, malutpost.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.
Tiga tersangka itu adalah Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel serta dua konsultan, masing-masing bernama Munawar M. Nur, ST dan Musalaf Arihi, ST.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut, nomor S Tap/02/VI/2025 tersangka Drs. Ahmad Hadi. Selanjutnya, surat penetapan nomor S Tap/03/VI/2025, tersangka Munawar M. Nur dan surat penetapan Nomor S Tap/04/VI/2025, tersangka Musalaf Arihi. Semuanya tertanggal 30 Juni 2025.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang yang dikantongi penyidik, baik bukti keterangan para saksi dan alat bukti pendukung lainnya.
“Tinggal pemberkasan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kombes Bambang, Selasa (8/7/2025).
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,19 miliar.
Pinjaman Pemkab Halsel ke PT SMI dilakukan pada 28 Desember 2017, ditandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT SMI saat itu, Emma Sri Martini. Total pinjaman sebesar Rp 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun, mulai dicairkan pada 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.
Dana tersebut direncanakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp 118 miliar.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019 dalam proses pembahasan dan persetujuan pinjaman.
Beberapa mantan anggota dewan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, di antaranya: MJ (mantan Ketua DPRD), GST (anggota dari Partai Gerindra MQ (dari Partai Demokrat) dan GM (anggota aktif dari Partai Golkar)
Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan pembagian “fee” senilai Rp 3,5 miliar ke DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan pinjaman tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dan penggunaan dana pinjaman. (one)