Sofifi, malutpost.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025, Kamis (3/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray.
Agenda utama dalam sidang paripurna ini adalah penyampaian penjelasan Gubernur Maluku Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD, Iqbal Ruray, menyampaikan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh kepala daerah merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 194.
“Ranperda ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan harus dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan BUMD,” tegas Iqbal.
Secara garis besar, ia menjelaskan Ranperda yang disampaikan gubernur memuat berbagai komponen laporan keuangan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri ikhtisar laporan BUMD yang telah diperiksa oleh BPK.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan terhadap dokumen Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan dikaji oleh DPRD. (nar)