Ternate, malutpost.com — Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria inisial MFT (22 tahun) karena diduga mengedarkan atau memiliki narkotika golongan satu jenis ganja.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mangatakan, MFT ditangkap di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate, pada Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 16:30 WIT.
“Jumat Sore itu anggota Satreskoba mendapatkan informasi, sehingga anggota dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Suherman langsung menuju ke lokasi untuk penyelidikan,” kata AKP Umar Kombong, Minggu (29/6/2025).
Saat penyelidikan, anggota melihat MFT keluar dari kamar kosnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Anggota langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 sachet plastik bening berisi ganja dengan berat 7,03 gram, 60 sachet bening kosong, 1 alat bong, 1 unit HP Vivo dan 1 buah kartu sim,” kata AKP Umar.
AKP Umar menyebut, MFT saat ini dalam pengembangan penyelidikan. Dia menegaskan Polres Ternate akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan menjauhi narkotika,” pungkasnya. (one)