Site icon MalutPost.com

Kapolda Resmikan Desa Wangongira di Tobelo Jadi Kampung Adat: Bentuk Perlindungan Masyarakat Adat

Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono, menandatangani plakat peresmian Desa Wangongira di Tobelo Barat sebagai Kampung Adat, Sabtu (28/6/2025).

Halut, malutpost.com — Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol. Waris Agono, meresmikan Desa Wangongira, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, sebagai kampung adat.

Kapolda menjadikan desa ini sebagai kampung adat karena masyarakat adat O’Hongana Manyawa asal-muasalnya dari utara halmahera dan tersebar di halmahera bagian timur, tengah dan selatan.

Selain itu, Kapolda melihat masyarakat adat di wilayah ini belum mendapat perhatian khusus oleh pemerintah terkait hukum maupun hak atas wilayah hidup.

Dari situ, Jenderal bintang dua ini langsung mendorong Pemda untuk menyiapkan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tobelo Dalam atau O’Hongana Manyawa.

“Supaya eksistensi MHA beserta tradisi, adat-budaya dan wilayah hidupnya tetap lestari, di tengah gempuran ekspansi dunia industri pertambangan yang telah merambah sampai Maluku Utara,” kata Kapolda, Irjen Pol Waris Agono, Sabtu (28/6/2025).

Waris menyebut, sejak 9 Mei 2025, dirinya mulai mencari tahu sejarah asal-usul O’Hongana Manyawa. Waris langsung berkoordinasi dengan Polres Halmahera Utara untuk mengecek kondisi masyarakat di Wangongira.

Pada Mei itu juga, jajaran Polres Halut bersama Forkopimda setempat bahu-membahu membangun Desa Wangongira.

Mulai dari pembuatan MCK, memperbaiki saluran air bersih untuk disalurkan ke rumah-rumah hingga mengajak para pemangku adat setempat untuk merumuskan program jangka panjang.

Dan akhirnya, Wangongira diresmikan menjadi kampung adat pada 28 Juni 2025, hari ini.

Meski begitu, Polda mendapati beberapa kendala yang dihadapi Desa Wangingira, salah satunya administrasi desa yang belum lengkap. Perlengkapan kantor desa pun tidak ada. Bahkan, beberapa warga asli belum punya Kartu Keluarga dan KTP.

“Jadi, tidak sekadar membangun infrastruktur. Ke depannya, harus ada kolaborasi lintas sektor, kampus, akademisi, pemerintah, peneliti bahkan media untuk membangun kampung adat ini, misalnya menata kembali administasi desa dengan membuat monografi desa. Mengkaji secara detail potensi kampung adat ini agar berdampak pada warganya,” pinta Waris.

Terlepas dari itu, Irjen Waris berharap, semangat membangun kampung adat di Wangongira ini juga menjadi contoh untuk daerah lain di Maluku Utara agar dapat menjaga hak hukum masyarakat adat serta kekayaan alam dan tradisinya.

“Insya Allah, Desa lain juga dapat perhatian Pemda setempat untuk menjaga hak masyarakat adat dan kekayaan alam dan tradisi yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri menambahkan, Pemda memberikan perhatian khusus ke masyarakat di kampung adat sebagai benteng terakhir menjaga kelestarian hutan.

“Harapannya Pemda setempat dapat memberi perhatian khusus ke masyarakat adat sebagai benteng terakhir menjaga hutan,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version