1. Beranda
  2. Maluku Utara

Pemprov Maluku Utara Siapkan Dana 5 Juta untuk Pasangan yang Menikah

Oleh ,

Sofifi, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memberikan bantuan sosial berupa santunan kepada masyarakat kurang mampu yang menikah.

Selain itu, masyarakat kurang mampu yang meninggal dunia juga mendapat bantuan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim mengungkapkan, bahwa ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda terhadap masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Maluku Utara.

"Tahun ini melalui Dinsos Maluku Utara, kita akan mengintervensi warga tidak mampu yang menikah dan meninggal dunia dengan memberikan santunan langsung," kata Zen, Senin (23/6/2025).

Dia bilang, masyarakat yang tergolong kurang mampu akan menerima santunan senilai Rp2,5 juta untuk kasus meninggal dunia, kemudian Rp5 juta bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan.

Zen menegaskan bahwa proses pengajuan bantuan ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil seperti Pulau Taliabu, Halmahera Selatan, dan pulau-pulau lainnya.

"Cukup lampirkan surat keterangan dari kepala desa tentang status miskin, surat keterangan dari KUA, serta surat domisili. Tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup kirim dokumen dalam bentuk PDF ke tim Dinsos," jelasnya.

Selain itu, pemohon juga diminta mencantumkan nomor rekening agar proses pencairan bantuan dapat dilakukan langsung tanpa hambatan.

Saat ini, kata Zen, Dinsos masih menunggu Surat Keputusan (SK) gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

"Kita hanya menunggu SK gubernur yang sementara ini sedang diproses di Biro Hukum. Kalau sudah terbit, maka bantuan gubernur ini bisa segera dijalankan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat," ujar Zen.

Zen bilang, bahwa meski bantuan ini terbuka untuk masyarakat kurang mampu, tetap akan dilakukan proses verifikasi berdasarkan data ekonomi.

"Yang mengajukan akan kami cek dulu, apakah termasuk dalam kelompok di bawah desil lima. Kalau tidak masuk, maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini," tegasnya.

Menurut Zen, total anggaran yang disiapkan Pemprov Maluku Utara untuk program ini adalah sebesar Rp2 miliar, yang dialokasikan khusus untuk membantu warga dalam dua momen penting kehidupan yakni menikah dan meninggal dunia. (nar)

Baca Juga