Simpan Ganja Ratusan Sachet, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun di Ternate
Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, menangkap seorang pria di Kota Ternate karena menyimpan ratusan sachet narkotika golongan satu jenis ganja.
Pelaku adalah AF alias Arman (30 tahun).
Penangkapan bermula saat tim opsnal unit I Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) IPDA Fatmawati, mendapat informasi dari masyarakat bahwa AF menyimpang ganja sebanyak 117 sachet berukuran kecil di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Salahudin.
Tiba di rumah AF, polisi melakukan interogasi. AF kemudian mengaku menyimpan barang haram tersebut di belakang rumahnya.
"Anggota dapat informasi masyarakat, pada Senin 16 Juni 2025. Dari informasi itu anggota lalu melakukan penyelidikan di lokasi rumah terduga pelaku dan tepat pukul 01:00 WIT atau masuk pada Selasa 17 Juni 2025 anggota berhasil menangkapnya di rumah dan introgasi hingga dia mengaku menyimpan barang haram itu," kata kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Senin (23/6/2025).
AKP Umar bilang, ganja, anggota juga mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.100.000 dari hasil penjualan ganja.
"Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Ternate untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Ternate demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama para generasi muda," tandas AKP Umar. (one)