Site icon MalutPost.com

Ratusan Aset Tanah Pemprov Maluku Utara Belum Bersertifikat

Sherly Tjoanda

Sofifi, malutpost.com — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menegaskan bahwa seluruh aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sudah harus bersertifikat pada tahun 2025 ini.

Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang membahas khusus soal penataan aset daerah dan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Menurut Sherly, sertifikasi aset tanah menjadi hal mendesak mengingat masih rendahnya tingkat legalitas aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

“Dari total nilai aset tanah sekitar Rp1,1 triliun yang mencakup 458 bidang tanah milik Pemprov, 54 persen diantaranya belum bersertifikat dan itu sangat memengaruhi skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK,” kata Sherly, Selasa (16/6/2025).

Sherly mengungkapkan, meskipun hasil skor MCP tahun 2025 belum dikeluarkan, namaun capaian tahun sebelumnya menunjukkan kemajuan yang signifikan.

“Tahun 2024 lalu kita sudah masuk zona hijau, dengan skor MCP sekitar 73 atau 74. Sertifikasi aset tanah adalah salah satu faktor penentu agar kita bisa mempertahankan bahkan meningkatkan,” ujarnya.

Dalam rapat, pada Senin (16/6/2025) kemarin, KPK juga menyampaikan kunjungan lapangan ke sejumlah proyek bermasalah yang hingga kini belum diselesaikan.

Kunjungan itu akan dilakukan sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap proyek-proyek mangkrak yang seharusnya tuntas di 2024 namun masih terbawa ke tahun 2025.

Sherly bilang, pihaknya bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah Pemprov.

“Kami bersama Kakanwil BPN berdiskusi panjang bagaimana proses sertivikasi berjalan dengan baik. Banyak persoalan di lapangan yang harus dirapikan, tapi kita optimistis proses sertifikasi bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk itu, Pemprov Malut menargetkan seluruh aset tanah pemprov yang belum bersertifikat akan diselesaikan prosesnya dalam tahun ini. Penataan aset yang tertib dan sah secara hukum menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi dan penguatan integritas pemerintahan. (nar)

Exit mobile version