Site icon MalutPost.com

Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Obi, Halmahera Selatan

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan.

Ternate, malutpost.com — Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap enam orang pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak alias bom di wilayah perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Enam pelaku itu masing-masing inisial MM alias Munir selaku Ketua kelompok; LO alias La Ode dan ALS alias Adiyani, penyelam; SLH, koki; SL alias Sumitro, motoris; LAAB alias La Acan selaku penjaga kompresor dan selang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol. Riki Arinanda mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (15/6/2025), berdasarkan surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut nomor:Sprin/375/VI/ 2025/Dit Polairud, tanggal 07 Juni 2025.

“Tim lidik Subdit Gakkum berhasil mendeteksi dan mengamankan satu unit perahu long boat yang baru saja selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan wilayah Obi,” ungkapnya.

Kata Riki, anggota juga berhasil mengamankan satu unit long boat tanpa nama dengan mesin 15 PK dan alat tangkap berupa bahan peledak (bom ikan).

Selain itu, alat bantu lain berupa satu unit kompresor, selang kompresor kurang leboh 70 meter dengan 2 cabang, fins 1 buah, drakor 2 buah, kaca mata selam 3 buah dan ikan dolosi kurang lebih 50 kg.

“Long boat tersebut diamankan setelah selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dibantu dengan media kompresor, pada waktu pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT, disekitar perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan, Obi Utara,” jelas Riki.

Mantan Kapolres Ternate itu menegaskan, enam pelaku yang diamankan mengakui melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak menggunakan alat bantu tangkap yang dilarang serta menggunakan media kompresor.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Kasubdit Gakkum menambahkan, saat ini enam orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lanjut dari tim lidik Subdit Gakkum Polairud Polda Malut.

“Mereka dimintai keterangan untuk ungkap peran masing-masing,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version