Sanana, malutpost.com — Kapolres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, AKBP Kodrat Muh Hartanto angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah satu anggotanya berinisial JA terhadap seorang perempuan inisial SW.
Kodrat mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Bripda ini telah ditangani oleh Propam Polres Kepulauan Sula.
Dia menuturkan, terduga pelaku saat ini juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atau sel anggota selama 30 hari.
“Penangan laporan persetubuhan tersebut, saat ini sedang kita tangani. Yang pertama ditangani oleh Propam, yaitu kode etik. Kedua ditangani Satreskrim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya, Minggu (15/6/2025).
Dikatakan, unit PPA saat ini telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. “Korban juga sudah divisum. Rencana kita kedepan juga akan periksa ahli untuk memperkuat proses tersebut,” ungkapnya.
Dia menyebut, penanganan kasus tersebut tetap berjalan dan tidak berhenti sampai di sini. “Penanganan kasus ini tetap berjalan, bahkan sebenarnya kita rencanakan minggu yang lalu itu pemeriksaan ahli di Ternate. Karena, di Sula tidak ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan, korban melihat terduga pelaku di jalan karena kemarin terduga pelaku meminta izin menjenguk istrinya yang sedang sakit.
“Dengan alasan kemanusiaan kita izinkan untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, tapi setelah itu kita Patsus lagi,” pungkasnya.(ham)