1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Curi Handphone dan Uang Jutaan Rupiah, Polisi Tangkap Pria 51 Tahun di Ternate

Oleh ,

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melalui tim Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama menangkap pelaku pencurian handphone dan uang tunai.

Palaku pencurian tersebut, inisial IA (51 tahun). Ia ditangkap, pada Selasa 12 Juni 2025, di Kelurahan Bastiong Talangame, Kota Ternate, Maluku Utara.

IA sebelumnya dilaporkan oleh korban Asion dengan nomor laporan Polisi: LP/B/135/IV/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, tertanggal 29 Mei 2025.

Korban kehilangan satu unit handphone merek Redmi 13C senilai Rp 3.000.000 yang dicuri pelaku dari atas meja di dalam rumah yang berlokasi di Kelurahan Ngade.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, mengatakan, pelaku ditangkap tim Resmob ketika pelaku mencabut body sepeda motor Honda Genio warna hitam merah untuk menghilangkan jejak.

"Sepeda motor itu digunakan pelaku, makanya untuk menghilangkan jejaknya harus mencabut body sepeda motor," kata AKP Umar, Sabtu (14/6/2025).

AKP Umar bilang, anggota juga mengamankan barang bukti curian berupa handphone Redmi 13C dan sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap aksi pencurian di tempat lain yang dilakukan IA, yakni mencuri uang Rp 3.012.000 di salah satu warung yang berlokasi di Kelurahan Fitu, dengan korban bernama Kalasun Sehe.

"Pencurian ini sempat viral di media sosial dengan judul “Modus Belanja, Pria di Ternate Maling Uang Rp5 Juta. Karena pelaku menjalankan aksinya terekam CCTV," akunya.

Saat ini pelaku IA sudah ditahan di sel tahanan Polres Ternate.

"Penyidik saat ini sedang menyusun berkas administrasi penyidikan dan akan terus melakukan pengembangan, kemungkinan adanya pencurian lain," pungkasnya. (one)

Baca Juga