Ternate, malutpost.com — Status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Tuwokona di Kabupaten Halmahera Selatan resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Itu setelah tim penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Dalam penghitungan, BPKP menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada proyek tersebut, mencapai Rp 4.190.139.842.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Asri menyebut, di tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi dokumen pendukung sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kalau sudah gelar untuk penetapan tersangka, maka berkas perkara segera kami limpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk diteliti,” tandas Asri.
Untuk diketahui, proyek pembangunan pasar tersebut dianggarkan melalui dana pinjaman pemerintah daerah Halsel dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Nilai pinjaman SMI sebesar Rp150 miliar. Selain untuk pembangunan pasar Tuwokona, juga untuk pekerjaan lain seperti proyek tiga ruas jalan di Kota Labuha.
Masalah pembangunan pasar Tuwokona adalah pada beberapa kekurangan volume seperti tiang pancang hingga pada pembesian yang dihitung berdasarkan publikasi sesuai perhitungan ahli. (one)