Site icon MalutPost.com

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Pas Ipa

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur

Sanana, malutpost.com — Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa AR, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial NA (17).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar membenarkan jika terduga pelaku persetubuhan telah dimintai keterangan, Selasa (3/5/2025).

“Terduga pelaku sudah diperiksa, tapi saya tanya Kanit PPA itu yang bersangkutan sudah datang,” kata Rinaldi kepada malutpost.com melalui pesan WhatsApp.

Senada disampaikan Kanit PPA Reskrim Polres Kepulauan Sula, Bripka Ikbal Umanailo. Ia mengaku terduga pelaku telah datang dan dimintai keterangan.

“Dia sudah datang, besok kita kita panggil korban untuk datang ke kantor lagi,” ungkapnya.

Sementara KBO Reskrim Ipda Deny Wibowo menambahkan, jika semua saksi telah diperiksa, maka penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.

“Gelar perkara ini untuk menentukan status kasusnya bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika unsur pasalnya dan alat bukti terpenuhi, maka kita naikkan ke penyidikan. Tapi kalau tidak, maka kita hentikan,” pungkasnya dia.(ham)

Exit mobile version