Bobong, malutpost.com — Polres Pulau Taliabu menetapkan empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi di dua desa berbeda di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Tiga tersangka masing-masing berinisial SB (19), RU (29), dan MK (28), diduga melakukan tindakan pemerkosaan secara bergiliran terhadap seorang anak perempuan di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
Sementara satu tersangka lainnya, EG (54), diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban berbeda di Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Khasogi dalam konferensi pers di Mapolres Pulau Taliabu, Senin (3/6/2025).
“Ketiga pelaku yakni SB, RU, dan MK melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang sama, sementara EG melakukan persetubuhan terhadap korban lain di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan dua kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
“Laporan dari ibu korban menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kini, keempat tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres. (Nox)