Site icon MalutPost.com

Pemkot Ternate dan Polda Bahas Status Lahan di Ubo-Ubo, Ini Dua Opsi yang Bisa jadi Solusi

Pertemuan Kapolda Maluku Utara dan Sekda Kota Ternate yang membahas terkait status Lahan di Kelurahan Ubo-Ubo.

Ternate, malutpost.com — Polda Maluku Utara (Malut) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali membicarakan status lahan Polri yang kini ditempati oleh masyarakat di Kelurahan Ubo-Ubo.

Pembahasan ini berlangsung di ruangan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, Senin (2/6/2025). Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly bersama sejumlah kelapa dinas hadir dalam pertemuan ini.

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat diwawancarai usai pertemuan mengatakan, kedatangan Pemkot dan perwakilan masyarakat Kelurahan Ubo-Ubo ke Polda adalah untuk membicarakan terkait lahan Polri yang kini ditempati masyarakat.

“Dalam pembahasan itu, kita kembali menyentil historis kedudukan lahan di Ubo-Ubo tersebut. Yang jelas, Pemkot Ternate hadir sebagai mediasi,” kata Rizal.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dibicarakan, karena yang namanya aset negara harus diselesaikan berdasarkan prosedur untuk mengalihkan status lahan.

Sehingga dalam pertemuan ini juga menghadirkan pihak pertanahan untuk menjelaskan sertifikat tanah rumah warga yang dibangun di atas lahan tersebut.

“Jadi kami juga meminta waktu di pak Kapolda untuk menunggu pak wali kota balik dari tanah suci pada tanggal 15 nanti,” tutur Rizal.

Menurutnya, Kapolda menyampaikan bahwa jika itu adalah lahan warga, maka bisa digugat secara perdata ke pengadilan atau bisa dilakukan Rusna (ganti rugi) atau tukar guling.

“Dua opsi itu yang ditawarkan, jika lahan itu milik masyarakat maka perlu menempuh jalur hukum dengan cara melakukan gugatan perdata jika tidak melakukan tukar guling. Makanya kita tunggu pak wali kota untuk lakukan rapat internal dengan tujuan membantu masyarakat di Ubo-Ubo,” terang Rizal.

Rizal menyebut, masalah lahan ini belum pernah dilakukan tukar guling.

“Di jaman almarhum Wali Kota Burhan Abdurahman pernah membicarakan ini, tapi belum ada tukar guling. Karena saat itu benturan dengan anggaran dan lainnya, jadi belum ada tukar guling,” ungkap Rizal.

Rizal menyebut, lahan tersebut ditempati oleh kurang lebih 167 kartu keluarga (KK) dengan luas 4,5 hektar.

Ditanya soal pembayaran pajak bangunan dan lain sebagainya yang dilakukan oleh masyarakat selama menempati lahan tersebut, menurut Rizal itu soal lain.

“Kalau ke depan dua opsi yang disampaikan di atas itu berlanjut maka ini akan diperhitungkan kembali. Yang pasti pembayaran pajak itu menjadi satu alasan kita kalau masyarakat ikut berkonstribusi ke Daerah dalam bentuk PAD,” tandasnya.

Terpisah, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, juga menjelaskan hal yang kurang lebih sama. Menurut Kapolda, ada dua mekanisme untuk menyelesaian masalah ini. Pertama, jika masyarakat yang menempati tanah Polri tersebut kemudian merasa bahwa itu merupakan hak mereka, maka silahkan melakukan gugatan ke pengadilan secara perdata.

“Nanti diuji di pengadilan, siapa yang berhak. Kan negara hukum jadi harus menentukan secara hukum,” jelasnya.

Kemudian jika melalui tukar guling, kata Kapolda, perlu dilihat nilainya. Jika, nilainya di atas Rp10 miliar, berarti Polda perlu mengusulkan ke Kapolri, kemudian mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleb Menteri Keuangan dan DPR-RI.

“Pertanyaannya yang mengganti aset ini siapa?, jika pada poin kedua atau tukar guling itu. Kalau aset pengganti sudah clean and clear (bersih dan jernih) dengan nilai yang sama atau lebih silahkan. Nanti tim yang menilai dan disetujui oleh DPR serta MPR. Jadi keputusan bukan ada di Kapolda,” pungkasnya. (one)

Exit mobile version