Site icon MalutPost.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian Handphone oleh Tersangka Oknum Lurah di Kota Ternate

Rekonstruksi pencurian handphone dengan tersangka oknum lurah di TKP, Perikanan Bastiong, Kota Ternate.

Ternate, malutpost.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan rekonstruksi kasus pencurian handphone dengan tersangka oknum lurah non aktif pada salah satu kelurahan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Rekonstruksi dengan tersangka oknum lurah non aktif, inisial RA itu dilakukan pada tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di area Perikanan Bastiong, Sabtu (17/5/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran tentang kejadian pencurian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate hadir dalam proses ini.

“Rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan petunjuk JPU kepada penyidik dengan tujuan membuat terang dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada oknum mantan lurah,” kata Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu bilang, dalam rekonstruksi terdapat beberapa adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban dan keterangan tersangka.

“Jadi tadi kurang lebih ada 6 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi ini,” kata Dira.

“Semua rekonstruksi disesuaikan dengan keterangan tersangka, bagaimana aksi pencurian yang dilakukan,” sambungnya.

Sekedar informasi, Satreskrim Polres Ternate menetapkan lurah non aktif di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, inisial RA sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/IV/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku atas kasus dugaan pencurian.

Dari tangan RA, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 handphone merek iphone.

Karena perbuatannya, RA disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (one)

Exit mobile version