Ternate, malutpost.com — Polemik pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Khairun (Unkhair) akhirnya selesai.
Itu setelah senat Unkhair resmi membatalkan proses pencalonan rektor petahana Ridha Adjam yang tidak memenuhi syarat umur sesuai peraturan menteri Saintek Nomor 19 tahun 2017.
Pembatalan pencalonan ini dibahas dalam rapat pembacaan surat Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) oleh senat bersama jajaran senat Fakultas di gedung rektorat Unkhair, Senin (28/4/2025).
Tumbangnya Ridha dalam pemilihan rektor Unkhair ini berdasarkan surat Dirjen PT Kemendiktisaintek Nomor 0207/B/KP.05/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang batas usia pencalonan rektor perguruan tinggi.
Keluarnya surat ini sekaligus membalas surat senat Unkhair tertanggal 14 Maret ke Kemendiktisaintek mengenai konsultasi batas usia calon rektor.
Surat pembatalan pencalonan Ridha ini menekankan usia pencalonan rektor sebagaimana Pasal 4 huruf c Peraturan Menteri (Permen) Saintek Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disebutkan 60 tahun nol bulan pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan PTN yang sedang menjabat.
Praktis usia pencalonan rektor tidak lebih dari 60 tahun nol bulan saat masa jabatannya berakhir dan menggugurkan status Ridha sebagai Carek.
Baca halaman selanjutnya..
Pantauan malutpost.com, rapat senat ini ini mulai sekitar 10.00 WIT sampai 11.20 itu berlangsung tertutup. Dalam rapat ini membahas empat poin penting tahapan pencalonan rektor Unkhair yakni pembatalan BA sidang senat Unkhair tertanggal 11 Maret 2025 tentang penetapan calon rektor 2025-2029, penetapan calon rektor, penyesuaian tata tertib pemilihan rektor (Pilrek) Unkhair, penyesuain tahapan pemilihan rektor Unkhair, dan Dresscode Senat.
Sebelumnya senat dan panitia diduga kuat sengaja meluluskan Ridha yang secara ketentuan tidak memenuhi syarat umur 60 tahun nol bulan mendaftarkan diri maupun ditetapkan sebagai calon rektor Unkhair pada 11 Maret lalu.
Penetapan Ridha ini bersamaan dengan enam carek lainnya yakni Prof. Dr. Abdul Rasyid Tolangara, Dr. Hasan Hamid, Prof. Dr. Abdu Mas’ud, Dr. Nurhasanah, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, dan Dr. Nurhalis Wahidin.
Penetapan Ridha ini sinyalir konflik kepentingan para Senat dan panitia untuk kembali mencalonkan rektor petahana yang sudah memimpin Unkhair selama lima tahun. Padahal berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemenristek Saintek) yang dikeluarkan 11 Februari lalu, dari 89 dosen yang menurut panitia memenuhi syarat pencalonan, terdapat lima nama tidak memenuhi syarat karena batas usia. Salah satunya nama tersebut adalah Ridha Adjam.
Ironisnya meski tidak memenuhi syarat berdasarkan surat Kemendiktisaintek, senat dan panitia diduga kuat memuluskan Ridha untuk kembali mencalonkan diri. Sebab surat dari kementerian mengenai Bacarek yang tidak memenuhi syarat tersebut telah masuk sejak 11 Februari , tujuh hari setelah pendaftaran calon rektor dibuka pada 4 Februari.
Anehnya saat penutupan pendaftaran Carek pada 17 Februari lalu, Ridha justru masih diterima panitia sebagai salah satu pendaftar calon rektor. Panitia beralasan belum menerima surat dari Kementerian sampai pada pendaftaran ditutup, sehingga dengan terpaksa tetap menerima pendaftaran rektor petahana.
Ketua Senat Unkhair Fachmi Alhadar mengatakan, rapat senat yang dihelat pada hari ini membahas peninjauan kembali penetapan senat tentang calon rektor Unkhair pada 11 Maret lalu. Rapat dilaksanakan setelah surat konsultasi syarat umur dari Kemendiktisaintek dibalas pada 16 April lalu. Namun karena senat baru menerima surat tersebut pada 22 April, hingga dilaksanakan rapat bersama jajaran membahas kembali.
“Rapat tadi bukan menggugurkan Carek tertentu, tapi bagian dari meninjau kembali penetapan senat beberapa waktu lalu sesuai dengan perintah Kementerian,” katanya saat ditemui malut post.com, Senin (28/4/2025).
Baca halaman selanjutnya..
Mantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini beralasan peninjauan kembali terhadap putusan yang tengah dikeluarkan lantaran keputusan senat sebelumnya berdasarkan hasil mufakat semua senat terkait tujuh Carek yang diluluskan.
Tapi setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian surat tersebut menetapkan Carek yang mencalonkan diri 60 tahun nol bulan. Hingga dilakukan pembatalan berita acara yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu.
“Soal penetapan lalu itu dasar kami meluluskan Carek petahana karena sebelumnya pada tahun 2022 ada kasus serupa terjadi di Universitas Samratulangi (Unsrat). Jadi kami tetapkan tujuh orang dan itu tidak ada tendensi apapun. Tapi setelah konsultasi tidak bisa, jadi sudah ditinjau kembali,” tuturnya.
Enam Cerek tersebut sambungnya dalam rapat senat yang dilaksanakan ada enam carek yang ditetapkan memenuhi syarat. Diantaranya Prof. Dr. Abdul Rasyid Tolangara, Dr. Hasan Hamid, Prof. Dr. Abdu Mas’ud, Dr. Nurhasanah, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, dan Dr. Nurhalis Wahidin. “Selanjutnya enam carek ini dijadwalkan menyampaikan visi dan misi pada 5 Mei nanti,” tambahnya.
Dia juga membantah adanya keberpihakan senat dalam proses Pilrek Unkhair. Dengan alasan ada masalah yang sama di kampus lainya, sehingga senat juga mengambil keputusan yang sama. “Kenapa kampus lain bisa kita nda bisa. Karenanya kami memilih untuk menyelesaikan masalah yang perlu terjadi dulu dengan berkonsultasi ke Kementerian,” kilahnya.
Dosen Sastra Inggris ini menepis polemik dalam pemilihan rektor Unkhair. Bagi dia proses Pilrek yang tengah berjalan tidak berpolemik dan berjalan dengan aman. “Semua berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan. Aman-aman saja kok,” singkatnya mengakhiri.
Terpisah Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unkhair Suleman Saidi mengaku, setelah mendapatkan surat dari kementrian dan rapat senat yang memutuskan peninjauan kembali atas putusan sebelumnya dan merevisi kembali jadwal tahapan Pilrek Unkhair. Karena itu selanjutnya para rektor yang sudah ditetapkan memenuhi syarat akan menyampaikan visi dan misi pada 5 Mei mendatang,” akunya saat ditemui di ruang rapat senat, Senin (28/4/2025).
Dia menyebut setelah proses penyampaian visi misi, sesuai jadwal akan dilakukan penyaringan pada 6 Mei dan tahapan pemilihan mulai 15 sampai 26 Mei. “Untuk waktu pastinya akan disesuaikan dengan waktu Mendiktisaintek. Pastinya pemilihan pada Mei nanti,” katanya.
Baca halaman selanjutnya..
Sementara itu Carek Nurhalis Wahidin menyatakan, keputusan Kemendiktisaintek membatalkan penetapan senat tentang penetapan Cerek yang tak memenuhi syarat merupakan langkah tepat. Sebab sejak awal proses pencalonan rektor sudah tidak sesuai ketentuan. Disamping itu langkah Kemendiktisaintek mengeluarkan surat merupakan pukulan telak bagi dunia akademik Maluku Utara (Malut). Alasanya keputusan tersebut menegaskan adanya ketidakberesan dalam proses Pilrek Unkhair. Bahkan dampak besarnya mencederai nama baik kampus yang selama ini terkenal di wilayah timur.
“Saya melihat Senat sedari awal tidak beres, karena mereka menabrak aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu bisa dilihat dari upaya mereka meluluskan Cerek yang tak memenuhi syarat,” tegas Nurhalis kepada Malut Post, Senin (28/4/2025).
Kata dia, Unkhair saat ini sedang disorot oleh Kementrian lantaran proses pencalonan yang tak sesuai ketentuan. Bahkan dalam beberapa kasus yang terjadi di perguruan tinggi lainya Unkhair justru dijadikan rujukan kasus proses Pilrek yang menabrak aturan. “Karena itu masalah ini harus jadi pelajaran buat senat dan panitia tidak boleh berpihak dalam menjalankan amanah. Semua aturan yang sudah diatur harus dijunjung tinggi. Jangan lantaran mau meluluskan orang tertentu kita justru melanggar aturan,” tekannya.
Semabri mengingatkan Senat dan Panitia untuk tidak cawe-cawe dalam proses Pilrek yang berlangsung Mei mendatang.
Mantan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Alumni Syawal Abdulajid menyatakan, keputusan Kemendiktisaintek mengenai pembatalan keputusan senat penetapan rektor tak penuhi syarat lolos dalam pencalonan rektor Unkhair, menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan senat dan panitia. Sebab telah menyalahi aturan sebagaimana diatur untuk meluluskan Carek yang sesuai Permen Nomor 19 tahun 2017 tidak memenuhi syarat.
“Karena itu Senat dan panitia harus diberikan sanksi tegas oleh Kementrian. Mereka sudah melanggar prinsip dan asas, bahkan tidak profesional dan konsisten dalam menjalankan tugas maupun aturan,” tegas dosen Fakultas Hukum ini kepada Malut Post, Senin (28/4/2025).
Praktisi Hukum ini juga menyesalkan langkah Senat dan panitia yang justru membuat nama baik perguruan tinggi tercoreng. Dan mengingatkan rektor, senat dan panitia tidak berpihak pada Carek tertentu dalam proses Pilrek yang akan berlangsung Mei nanti. “Rektor, Senat maupun panitia jangan sampai cawe-cawe, sebab memperburuk nama kampus dan merupakan preseden buruk,” tekannya.
Dia menambahkan polemik yang terjadi dalam proses pencalonan rektor Unkhair baru-baru ini telah membuat nama kampus justru buruk. Karena sebagian besar kampus di Indonesia mencibir polemik yang terjadi.
“Ini jadi peringatan buat senat maupun rektor baru kedepan jangan melanggar aturan hanya untuk mengamankan kepentingan tertentu. Sebab dampaknya di kampus,” pungkasnya. (mg-01